SIAK SRI INDRAPURA – Kasus pernikahan diusia muda antara 15 hingga 19 tahun di Kabupaten Siak masih terbilang cukup tinggi. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan perlu dibatasi kedepannya. Untuk itu, Pengurus Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) diminta dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Demikian dikatakan Bupati Siak, Alfedri saat mengukuhkan PIK-R se Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak, Rabu (18/12/2019) pagi, sempena Harganas XXVI, Lounching Kampung KB Percontohan, Pencanangan PKK, KB, Kesehatan dan Advokasi KIE Kabupaten Siak 2019.
“Jumlah remaja yang menikah diusia muda masih banyak di Siak. Ini jangan sampai berlanjut untuk yang masa akan datang. Sebab menikah dalam usia muda, tanpa persiapan apa-apa, lalu punya anak, ini akan menjadi beban karena hidup mereka belum mandiri,” kata Bupati Siak, Alfedri.
Dalam kesempatan itu, Alfedri mengingatkan PIK-R yang baru dikukuhkan dapat mensosialisasikan bahwa kasus pernikahan dini menjadi penyumbang rapor merah untuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Remaja merupakan salah satu kelompok penduduk yang harus dibina secara terus menerus dan dimantapkan. Makanya kehadiran PIK R ini jangan sampai tidak dirasakan manfaatnya di masyarakat,” ujar Alfedri.
Masih menurut Alfedri, melalui program Generasi Berencana (GenRe) bisa menjangkau remaja untuk mencapai kematangan usia perkawinan, sekaligus mencegah pernikahan usia dini.
Implementasinya, yakni dengan menggandeng siswa, mahasiswa, organisasi pemuda, karang taruna, termasuk yang di luar sekolah untuk mengembangkan pusat informasi dan konseling.
“PIK R diharapkan mampu memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja yakni remaja yang tidak saja berperilaku sehat dan terhindar dari risiko Triad KRR (Seksualitas, Napza dan HIV/AIDS) tetapi juga remaja yang mau menunda usia perkawinannya hingga mencapai kedewasaan penuh,” imbuh Alfedri lagi.




