SELATPANJANG – Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti mencatat ada 115 pelamar yang mengajukan sanggahan.
Sebagaimana disampaikan Kepala BKD Kepulauan Meranti, Alizar S.Sos, melalui Kasi Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Kepulauan Meranti Budi Hardiantika, bahwa masa sanggah bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos administrasi telah dibuka selama tiga hari dan selesai pada Kamis (19/12/2019) malam.
“Sanggah yang masuk sampai terakhir sebanyak 115 sanggahan,” ujar Budi Hardiantika, kepada GoRiau.com, pada Jumat (20/12/2019).
Dijelaskan Budi, ada berbagai alasan pengajuan sanggahan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelumnya.
“Ada terkait ijazah, ada masalah KTP, dan ada masalah kualifikasi pendidikan,” tutur Budi.
Bahkan dikatakan Budi, ada pelamar yang TMS yang secara terang-terangan menyampaikan agar diluluskan.
“Ada minta tolong dipertimbangkan agar di luluskan, mohon dipertimbangkan oleh pansel Meranti,” kata Budi.
Walaupun demikian dikatakan Budi, pihaknya tetap tegas terhadap syarat administrasi seleksi CPNS di Kepulauan Meranti.
“Kalau tidak sesuai dengan persyaratan yang kita tetapkan, kita tidak akan meluluskan peserta tersebut, tetapi jika sesuai dan kemungkinan terjadi kesalahan pansel dalam memverifikasi tetap kita luluskan,” tegas Budi.
Sebelumnya, BKD Kepulauan Meranti telah mengumumkan hasil seleksi administrasi berkas pelamar CPNS di Kepulauan Meranti tahun 2019. Melalui data yang diumumkan ada total 2.465 yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi dan 309 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 2774 pelamar yang masuk melalui pansel CPNS Kepulauan Meranti.




