PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Riau, membatalkan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru terkait keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH yang merupakan kader Partai Golkar.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Ida tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Pada sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi mengeluarkan empat putusan.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019,” kata hakim Hakim, Rabu (11/3/2020).
Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan Badan Kehormatan tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.
Menanggapi kemenangannya di PTUN itu, Ida Yulita Susanti melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat, saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan bahwa, pihaknya sejak awal yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan hakim.
Hal itu dikarenakan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru telah salah sasaran mengeluarkan sanksi teguran kepada kliennya karena permasalahan yang diangkat merupakan persoalan internal partai.
“Ini kan internal Partai Golkar yang tidak seharusnya diangkat dalam permasalahan kode etik. Makanya kita dari awal sudah yakin gugatan kita bakal dikabulkan,” kata Asep Kepada GoRiau.com, Kamis (12/3/2020).
Kemudian kata Asep, pada saat BK memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Ida, aturan hukum untuk BK DPRD Kota Pekanbaru beracara belum ada dan belum disahkan.
“Waktu itu kan belum disahkan untuk aturan hukum beracaranya BK, makanya tanpa ada aturan yang jelas, langsung diputuskan seperti itu. Inilah yang kita gugat dan alhamdulillah gugatan kita dikabulkan. Jadi sekarang kita sudah mendapatkan faktanya, bahwa Ibu Ida sudah melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur,” tutup Asep.
Untuk diketahui, BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD.
BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti SH, anggota DPRD Kota Pekanbaru ini bersalah dalam Sidang Kode Etik yang digelar BK DPRD Kota Pekanbaru. Dan pada sidang paripurna yang berlangsung Senin (2/9/2019) itu, BK memutuskan memberi sanksi kode etik teguran tertulis kepada Ida.
BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada September 2019 lalu. BK kemudian memutuskan memberi Sanksi Kode Etik teguran tertulis kepada Ida.
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.




