SIAK – Himbauan untuk di rumah saja dan tidak berkumpul-kumpul lewat pukul 21.00 WIB sudah merata disampaikan aparat pemerintah kecamatan se Kabupaten Siak ke ceruk-ceruk kampung.
Namun sebagian kecil warga masih saja membandel seolah tak peduli dengan upaya yang dilakukan Pemkab Siak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mereka masih suka berkumpul-kumpul di luar rumah hingga larut malam dengan tujuan yang tidak penting tanpa menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Seperti yang terjaring saat penertiban pada Sabtu (25/4/2020) malam. Ada 152 orang yang ditertibkan, diantaranya 116 dari Kecamatan Tualang dan 36 dari Kecamatan Kandis.
Bupati Siak, Alfedri yang memimpin langsung giat penertiban itu mengaku geram dengan ulah warga yang tak mau menjalankan himbauan Pemerintah itu. Mereka dibawa ke Polsek untuk didata dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kemarin warga Tualang yang berkerumunan berada di luar rumah kita tertibkan. Giat ini menindaklanjuti imbauan Bupati Siak Nomor 218 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktivitas di malam hari untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Siak,” kata Alfedri kepada GoRiau.com, Minggu (26/4/2020).
Tak hanya membawa warga yang membandel saja ke Mako Polsek Tualang, sebanyak 27 sepeda motor juga diamankan dan diberi tindakan atau sanksi berupa tilang.
“Kita mulai penertiban pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.22 WIB. Kemudian warga yang terjaring penertiban ini mendapat pengarahan dan pembinaan oleh saya dan Kapolres Siak. Selain karena hal yang mendesak dan urgen, warga dilarang keluar rumah,” tegas Alfedri lagi.
Alfedri berharap, ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir bagi warga yang terjaring. Sayangi orang tua dan keluarga, karena tidak ada yang tahu pasti apakah kita menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Jangan sampai kita menularkan kepada mereka. Tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita juga sangat terbatas, tidak akan mampu menampung seandainya terjadi ledakan pasien dalam jumlah banyak,” kata Pemimpin Siak itu.
Ia juga meminta sejumlah pemuda dan remaja yang terjaring untuk memikirkan pengorbanan tenaga medis karena harus merawat pasien Covid 19, tidak hanya lelah dan tertekan kata Alfedri, diantaranya bahkan ada yang tertular infeksi virus mematikan tersebut.
“Pemerintah dan aparat sudah berupaya menghambat dengan segala cara penyebaran wabah ini. Membuat pos pantau diperbatasan dan pintu masuk ke Siak, patrol siang dan malam. Adek-adek harus bantu kami, jadilah garda terdepan memutus rantai penyebaran virus ini dengan tetap diam dirumah agar semua ikhtiar kita ini tidak sia-sia,” pinta Alfedri.
Kegiatan penertiban ini, kata Bupati, melibatkan petugas gabungan dari seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Siak, diantaranya Personil Polres Siak dan Polsek Tualang, personil TNI dari Koramil 10 Tualang, Satpol PP, Dinas Perhubungan.
Turut mendampingi Bupati Siak dan Kapores dalam kesempatan itu Pj. Sekretaris Daerah Jamaluddin, Wakapolres Siak Kompol Zulanda, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kakan Kesbang, Camat Tualang Zalik Effendi dan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.
Sebanyak 4 Regu yang melibatkan 111 personil gabungan tersebut diturunkan dalam operasi penertiban, dengan menyasar masyarakat yang masih berkumpul-kumpul diatas Pukul 21.00 WIB di sejumlah Kafe, Warung Kopi dan Kedai Tuak, serta sejumlah titik keramaian dan kerumuman lainnya.
Sementara itu Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, mengatakan operasi gabungan yang digelar bersamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya. Terkait masyarakat yang terjaring, pihaknya selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
“Saudara-saudara mala mini akan didata, dan dipetakan daerah asal desa dan kelurahannya. Kita akan minta penghulu RT dan RW leih aktif melakukan himbauan. Yang dibawah umur saya minta orang tuanya dipanggil. Jadi dia bisa kembali kalau orang tuanya sudah datang menjemput dan membuat surat penyataan. Khusus untuk kendaraan terjaring yang tidak memenuhi syarat ketentuan lalu lintas dilakukan penilangan,” tegas Kapolres Siak.adv –




