SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab Meranti dengan meminta dukungan Polres/TNI untuk menutup transportasi laut yang membawa penumpang dari Buton Siak dan Bengkalis begitu juga sebaliknya.
“Kita akan menutup transportasi laut dari Buton dan Bengkalis agar Meranti benar-benar aman dari Wilayah Zona Merah,” ujar Bupati Irwan, Senin (4/5/2020).
Penutupan speedboat transportasi Buton-Selatpanjang dan Bengkalis-Selatpanjang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020
Begitu juga transportasi tradisional kempang yang menghubungkan Ketam Putih-Dedap, Sungai Rawa-Semukut, Buton-Lukit dan lainnya.
“Artinya walaupun kita tidak menerapkan PSBB tapi kita sudah membatasi masuknya orang,” ucap Irwan.
Sementara Speed Batam Jet dan Dumai Ekspres untuk sementara masih diperbolehkan membawa barang dan penumpang, hal itu dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan bisnis selain itu juga disitribusi uang tunai dari Bank Indonesia ke Meranti yang dibawa dari Batam. Namun begitu Pemkab Meranti akan secara ketat mengawasi penerapan protokol kesehatan di Speed Dumai Ekspres dan Batam Jet.
“Batam Jet dan Dumai Ekspres masih boleh beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” ujar bupati lagi.
Bagi angkutan tradisional kempang yang menghubungkan antar pulau dan kecamatan, bupati mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan di setiap Pelabuhan. Mengawasi setiap penumpang wajib memakai masker.
“Bagi penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik Kempang,” tegas bupati.
Pengawasan bukan saja dilakukan pada penumpang Speedboat dan Kempang tapi juga untuk ABK kapal Kargo (barang).
“ABK kapal Kargo harus dilakukan pengecekan kesehatan dan selama di Selatpanjang dijadikan ODP,” pungkasnya. (rls)










