6 Pelaku Pengeroyokan Ketua LMR Kuansing Divonis 2 Tahun Penjara

banner 468x60

TELUKKUANTAN – Enam terdakwa pengeroyokan Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuantan Singingi (Kuansing), Fitra Arianto divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

“Vonisnya bersalah dan dihukum 2 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH, Rabu (29/4/2020) di Telukkuantan.

banner 400x400

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 28 April 2020. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Dimana, keenam terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa tersebut yakni MH (44), SW (35), IF (47), RL (27), DP (34), dan SW (31).

Atas vonis itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH menyatakan akan banding jika para terdakwa mengajukan banding.

“Katanya para terdakwa mau banding. Kalau iya, maka JPU juga banding,” ujar Samsul.

banner 970x250