BENGKALIS – Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di Malaysia diamankan jajaran Polres Bengkalis, di Dusun Tanjung Jaya, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sabtu (13/6) dini hari.
Dikutip dari Merdeka.com, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, 22 TKI itu diberangkatkan dari Sungai Pleek, Malaysia, menggunakan kapal fiber.
“Sebanyak 22 TKI ini berangkat dari Sungai Pleek Malaysia masuk ke wilayah Rupat Utara menggunakan kapal fiber bersama tekong,” kata Hendra Gunawan, Sabtu (13/6).
Dia mengungkapkan, dari 22 orang TKI itu, 17 di antaranya laki-laki, 3 perempuan dan 2 anak-anak. Mereka dibawa ke Mapolsek Rupat Utara.
“Kami lakukan tindakan preventif dengan melakukan pengecekan kesehatan, suhu tubuh oleh tenaga medis dari Puskesmas,” ujarnya.
Hendra menambahkan, juga dilakukan tes cepat serta melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.
“Hasil rapid test-nya negatif dan saat ini 22 orang TKI tersebut dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh aparat desa setempat,” terangnya seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan untuk tekong kapal, kata Kapolres, saat ini dalam penyidikan.
“Tekong kapal yang membawa 22 orang TKI tersebut masih kami dalami penyidikannya,” tutup Hendra.




