Bawaslu Riau Aktifkan Kembali Panwascam dan Panwaslu untuk Pilkada 2020 di Riau

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kembali mengaktifkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu) di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengaktifkan ini sesuai arahan Bawaslu RI dengan nomor Surat Edaran 1097 Tahun 2020.

“Jajaran Panwascam dan Panwaslu sudah diaktifkan sejak 14 Juni 2020 kemarin,” ujar Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan, Selasa (16/6/2020).

Kemudian ia juga meminta kepada jajaran agar pengawas untuk memberikan informasi di daerah mana saja yang ada nterkendala untuk mengawasi pemilu, seperti adanya pengawas yang terkena Covid-19 atau pengunduran diri untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI.

“Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada, seperti berapa jumlah pengawas kita yang terdampak covid atau mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Sebagaimana telah ditetapkannya pemungutan suara pada Pilkada 9 kabupaten/kita di Riau pada 9 Desember 2020 mendatang. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja-kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD. Sehingga, tidak ada alasan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya,” pungkasnya.