SIAK – Polsek Tualang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,22 gram dan menangkap 1 orang warga Rumbai berinisial SN yang datang ke Terminal Tuah Tualang, Kabupaten Siak, Riau untuk menjemput barang haram tersebut.
Kapolsek Tualang, AKP Faizal Ramzani mengatakan sabu dengan berat kotor 41,22 gram itu dibungkus dengan karton yang dilakban (plaster) bersamaan dengan 2,5 potong batu bata.
“Saat SN datang ke terminal, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 19.44 WIB untuk menjemput paket berbentuk kotak panjang yang sudah dilakban warna coklat, anggota di lapangan curiga dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek kepada GoRiau.com, Jumat (20/6/2020).
Dari hasil penggeledahan, kata Faizal, dalam kotak tersebut ditemukan 1 bungkus besar berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang sudah dilakban warna coklat diantara 3 potongan karton yang dilakban warna coklat serta 2,5 batu bata yang dilakban warna coklat dan 1 helai baju kaos warna biru dongker merk DAVICI.
“SN mengaku tidak tahu isi paket yang dijemputnya. Sebab ia hanya disuruh oleh orang yang warga Okura Pekanbaru. Tapi saat kita cek urine SN ini, dia ternyata positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Siak ini.
Paket narkotika itu dibawa oleh Bus PMH dari Sumatera Utara ke terminal tuah Tualang. “Jadi pada paket itu memang tertuju untuk T atau SN yang beralamat di Pekanbaru. Saat ini kita masih pengembangan,” sebutnya.




