Belum Sebulan Bebas Karena Program Asimilasi Covid-19, Pria Ini Sudah Buat Kejahatan 7 Kali di Pekanbaru

PEKANBARU – Belum sampai satu bulan keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi Covid-19, narapidana berinisial MGP (21) di Pekanbaru ini, kembali beraksi sebanyak 7 kali, dan akhirnya ditangkap Polsek Tampan.

MGP merupakan warga Kecamatan Patung Sekaki yang baru saja keluar dari penjara pada tanggal 4 Juni 2020 lalu, karena mendapat program asimilasi Covid-19, dengan kasus curanmor atau pencurian motor.

Bukannya bertaubat setelah mendapat program asimilasi, malah MGP kembali berbuat kejahatan bahkan sampai 7 kali. Aksi kejahatannya berakhir pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin. Dimana saat itu mencoba melakukan pencurian motor di Wisma Taskurun, Jalan Taskurun, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Saat mengambil satu unit motor KLX dengan nomor polisi BM 6266 FN milik korbannya di parkiran Wisma Taskurun, berhasil membawa kabur kendaraan bermotor itu. Namun tidak jauh dari Wisma Taskurun, motor yang dicuri MGP mogok, dan korban yang telah menyadari kendaraannya hilang, hendak pergi ke Polsek untuk membuat laporan, akan tetapi menemukan pelaku bersama kendaraannya yang sedang mogok.

“Jadi saat korban ini mau buat laporan, di tengah jalan bertemu dengan pelaku dan motornya yang hilang karena motornya mogok. Sontak korban langsung memanggil teman-temannya. Pelaku sempat melawan dan melarikan diri, hingga akhirnya korban meneriaki maling-maling, yang membuat masyarakat sekitar mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri itu,” kata Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita, melalui Kanitreskrimnya, Iptu Budi Winarko, Senin (22/6/2020).

Setelah MGP diserahkan ke Polsek Tampan, dan dilakukan pengembangan. Ternyata MGP yang merupakan narapidana asimilasi itu, telah melakukan kejahatan selama 7 kali di Kota Pekanbaru sejak ia dibebaskan dari penjara.

Budi merincikan kejahatan yang telah dilakukan MGP ialah, melakukan pencurian sp motor Honda Supra Fit warna kuning di jalan Naga Sakti 7 Juni 2020. Melakukan pencurian sp motor Honda Supra X warna hitam di jalan SM Amin pada tanggal 14 Juni 2020.

Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hijau di Jalan Tambusai Ujung dalam sebuah warung tanggal 11 Juni 2020. Melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Nes warna biru di jalan tambusai Ujung depan showroom Yamaha bersama dengan saudara Kenon tanggal 10 Juni 2020.

Melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna merah hitam di depan indomaret Jalan Kubang Raya tanggal 12 Juni 2020. Melakukan penggelapan sepeda motor Honda beat di Hotel Sabrina Jalan HR Subrantas tanggal 15 Juni 2020. Dan yang terakhir aksinya berhasil digagalkan karena kendaraan yang di curi mogok.

“Setelah beraksi, pelaku mengaku langsung menjual sepeda motor hasil curian nya dengan harga yang berbeda-beda, seperti Rp 1 juta, Rp 2 juta bahkan ada yang sampai Rp 8 juta. Ada penadahnya yang saat ini masih kita dalami,” tutup Budi.