PLN Riau Kepri Catat Ada 39.533 Unit Stand Meter Listrik Berusia di Atas 15 Tahun

PEKANBARU – PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) mencatat ada sebanyak 39.533 meteran pelanggan PLN Riau dan Kepri sudah berumur lebih dari 15 tahun. Meteran ini harus ditera ulang agar tingkat akurasi penggunaan kWh pelanggan mencapai 100 persen. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam pengukuran atau bisa juga dilakukan dengan cara penggantian kWh Meter.

“Berdasarkan analisa kami, penggantian kWh meter berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter, dimana semua meter sebelum dipasang 100 persen dilakukan peneraan oleh badan metrologi dan diberikan segel, dilakukan uji akurasi sebelum serah terima ke unit -unit sesuai Standar PLN (SPLN),” kata General Manager PLN UIWRKR, Dispriansyah saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Riau di Gedung DPRD Riau, Senin (23/6/2020).

Ia menjelaskan, bahwa jumlah 39.533 stand meter yang berusia di atas 15 tahun ini persentasenya 1,9 persen dari total 2.061.310 kWh Meter pelanggan Riau dan Kepri.

“Jumlah sebanyak 39.533 kWh meter tersebut sedang dalam proses penggantian dan ditargetkan akhir tahun 2020 ini bisa diselesaikan,” kata Dipriansyah yang baru menjabat dua hari ini.

Ia menambahkan, bahwa peremajaan kWh Meter pelanggan yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini menjadi program rutin tahunan PLN. Di mana mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2019 ada 848.797 kWh Meter telah dilakukan peremajaan.sedangkan pada tahun 2020 ini hingga bulan Mei sudah ada 59.320 kWh Meter yang telah diganti atau diremajakan.

“Sejak 2015, kami telah melakukan penggantian kWh Meter secara bertahap untuk menjamin keakuratan dalam pengukuran pemakaian tenaga listrik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Komisi IV DPRD Provinsi Riau menanyakan kembali, terkait keluhan sebagian masyarakat mengenai lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan pada bulan Juni 2020 serta permintaan perpanjangan Relaksasi atau keringanan waktu tahapan pembayaran hingga Desember 2020.

Dispriansyah memastikan bahwa perhitungan tagihan pemakaian listrik masyarakat dengan harga kwh Meter yang berlaku sejak tahun 2017, dengan proses yang transparan dan kehati-hatian.

“Lonjakan tersebut terjadi karena pemakaian yang meningkat oleh pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif atau subsidi silang tarif,” jelasnya.

Untuk mengatasi lonjakan tagihan rekening listrik tersebut, PLN telah memberlakukan skema perlindungan lonjakan tagihan, dengan cara memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak lonjakan untuk mengangsur lonjakan selama 4 bulan dengan cara dicicil dan dibebankan pada tagihan bulan berikutnya.

Selain itu, PLN juga telah menambah Posko Pengaduan untuk menerima keluhan dari pelanggan, menyediakan Hotline Center yang bisa di akses melalui Whats App disamping Contact Center 123 yang sdh ada selama ini PLN juga melakukan sosialisasi dengan menghubungi pelanggan maupun mendatangi rumah-rumah pelanggan yang mengalami lonjakan signifikan, sedangkan terkait perpanjangan Relaksasi.

“Kami sudah mengirimkan surat ke PLN Pusat sesuai permintaan dewan yang terhormat tetapi sampai saat ini kami belum menerima jawaban dan persetujuan dari PLN Pusat,” ujar Dispriansyah mengakhiri penjelasannya.