PEKANBARU – Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menegaskan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus membayarkan sisa bantuan langsung tunai (BLT) yang ‘disunat’ Rp50ribu, dikembalikan sesuai dengan peruntukannya Rp300ribu per kartu keluarga (KK).
“Pihak BPR sudah menyanggupi mengembalikan dan membayarkan kekurangan itu. Bagaimana teknis pengembaliannya itu kita serahkan ke BPR,” kata Ahmad Syah di Pekanbaru, Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, Pemko Pekanbaru wajib membayarkan BLT yang bersumber dari APBD Riau tersebut, sesuai dengan Pergubri yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp300 ribu per KK.
“Sekali lagi kita tegaskan, bahwa per KK itu mendapat Rp300 ribu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penyaluran dana BLT dari Bankeu Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan sistem nontunai. Kebijakan ini diambil oleh Pemko Pekanbaru dengan menggunakan jasa tiga perbankan, yakni Bank Riau Kepri, BRI dan PT BPR Pekanbaru.




