PEKANBARU – Banyak mengaku tidak tahu saat bersaksi dalam persidangan dugaan perkara suap dan gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, hakim ancam akan memenjarakan Indra Gunawan Eet, jika bersaksi bohong.
Ungkapan itu disampaikan hakim anggota yang bernama Sahrudi, lantaran Eet saat ditanya menjawab pertanyaan dengan ucapan tidak tahu. Padahal dalam BAP penyidik KPK keterangan yang diberikan Eet sangat jelas.
Terutama saat hakim menanyakan kepada Eet terkait pelaksanaan proyek multiyears tersebut, dan terkait penandatanganan Banggar dan MoU kepada Pemda Kabupaten Bengkalis untuk APBD anggaran proyek multiyears.
“Tak ada yang mulia (kongkalikong), proyek terlaksana tapi tidak selesai, Saya tidak ikut tandatangan di rapat Banggar. Yang saya tahu kegiatan itu aja, karena saya tahu itu ada persoalan kami tidak anggarkan, karena pemerintah meminta,” jawab Eet.
Lalu Hakim membacakan BAP pemeriksaan Eet di KPK, yang menunjukkan kalau Eet mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran.
“Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” ujar Hakim dengan nada tinggi.
Menguji jawaban Eet, kemudian hakim menyebutkan salah satu perusahaan yang memenangkan lelang pada saat itu, yaitu PT CGA. Dan tiba-tiba Eet mengaku tahu tentang PT CGA.
“Saudara selang 5 menit berubah, tadi ditanya siapa pemenang lelang tak tahu, sekarang saya tanya CGA saudara tau, jadi tak ada yang benar. Tadi bilang tak tau, sekarang bilang tau, mana yang benar. Bingung kan, saudara yang berbohong aja bingung apalagi kami yang mendengar,” ungkap Hakim kesal.
Kemudian Hakim mulai mengingatkan Eet untuk bersaksi secara jujur. Karena jika ada kesaksiannya yang terbukti tidak benar, atau bersaksi bohong, Eet dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Ada kan buktinya kalau dia tidak ikut tanda tangan. Saudara penuntut umum tau kan apa yang harus dilakukan kalau seandainya saksi berbohong, Pasal 21, pasal 22 supaya ikut sama-sama (terdakwa Amril Mukminin) sekalian didalam (tahanan),” tandas Hakim.
Adapun, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana ppenjara palig singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).










