PEKANBARU – Mulai hari ini, Kamis (23/7/2020), seluruh jajaran Polda Riau melaksanakan giat Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 dengan sasaran mengurangi angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas), dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini akan dilaksanakan selama 14 hati kedepan, hingga tanggal 5 Agustus 2020 dengan kekuatan personel kepolisian sebanyak 720 personel dari Polda dan 12 Polres se-Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana dan pejabat utama (PJU) Polda Riau mengatakan target utama operasi ini adalah mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
“Kita berharap dengan operasi ini kecelakaan lalulintas berkurang. Memang angka kecelakaan sebelumnya mengalami penurunan, ada sebanyak 669 angka kecelakaan. Akan tetapi ditargetkan angka kecelakaan menurun lagi hingga 10 persen,” sebut Kapolda Riau di Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Rimbo Panjang, Kampar, Kamis (23/7/2020) sore.
Adapun kecelakaan paling banyak terjadi pada kendaraan roda dua. Dan untuk wilayah paling tinggi dan rawan terjadi kecelakaan lalulintas adalah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru
Operasi patuh dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif secara humanis sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat serta dalam melaksanakan tugas di lapangan harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan bagi aparat Kepolisian yang bertugas di lapangan.
“Kami lebih mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat, upaya tindakan hukum adalah alternatif terakhir. Juga untuk masyarakat akan diperiksa juga apakah menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Nanti kita akan berkordinasi dengan Satgas Protokol Kesehatan,” tutup Kapolda Riau.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 memiliki sasaran prioritas operasi yaitu, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk roda empat, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, dan pengendara tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat berkendara.




