PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia masker untuk menegaskan kepada masyarakat penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan, untuk mencegah penularan virus Corona. Salah satu lokasi razia tersebut berada di depan Plaza Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Senin (10/8/2020).
Pantauan GoRiau.com, mereka yang terjaring di beri pilihan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp250.000 atau kerja sosial selama 8 jam. Razia yang berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB, ini pun menjaring belasan pengendara yang terlihat tidak menggunakan masker.
“Kita gelar razia di pusat kota dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, ternyata banyak juga persentasinya (terjaring, red), mungkin ada 10 sampai 15 persen. Kami mohon maaf kepada warga jika tindakan kami tegas, ini demi pencegahan penyebaran virus Corona,” ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, yang saat itu turut memantau razia masker tersebut.
Sementara itu, salah satu pengendara yang terjaring ketika diwawancara mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Ia juga merasa denda Rp250.000 atau kerja sosial 8 jam terlalu berat.
“Kita tidak tahu sama sekali, ini namanya seperti perampasan kepada masyarakat. Kalau begini masyarakat akan membenci pemerintah, kita juga merasa termalukan,” ujar warga bernama Kurnia.
Meskipun demikian, warga tersebut mengakui penggunaan masker memang penting untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Pekanbaru. Ia sendiri mengaku tidak memakai masker karena lupa saat terburu-buru berangkat ke luar rumah.




