Polsek Tampan Ringkus Pria Pembuat STNK Palsu di Pekanbaru

PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Riau membongkar modus kejahatan pemalsuan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB di Riau.

Pengungkapan kedok pemalsuan STNK itu berawal dari laporan masyarakat, kalau ada seorang lelaki yang bisa membuat STNK tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Atas informasi itu, petugas kepolisian dari Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan. Berjalan seminggu melakukan penyelidikan, akhirnya polisi memperoleh informasi akurat, kalau ada seorang pria sebagai pelaku yang akan menyerahkan STNK palsu kepada korbannya, pada hari Rabu (19/8/2020), di Jalan HR Soebrantas.

Disana aparat kepolisian melakukan pengintaian terhadap pria yang memang sudah jadi target. Saat pria itu akan menyerahkan STNK palsunya, petugas langsung menyergap dan menangkap pelaku.

“Dari penangkapan pelaku yang berinisial DZ (39) itu, didalam saku celananya kita menemukan satu STNK palsu. Lalu kita bawa dia ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (21/8/2020).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku DZ, ia mengakui kalau STNK tersebut dibuat di rumahnya. Langsung petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Disana ditemukan alat dan bahan pembuatan STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB yang sudah jadi.

“Dia ini ternyata sudah beroperasi membuat STNK palsu sejak tahun 2018 lalu, berarti sudah dua tahun. Dia punya orang-orang yang mencari orang untuk membuat STNK tanpa melalui Samsat, Ditlantas, atau secara instan. Korbannya pun ada yang tau kalau itu palsu, ada juga yang tidak tau. Kalau yang tau itu biasanya untuk mobil bodong,” lanjut Ambarita.

Sebelum mencetak STNK maupun PKB palsu, pelaku meminta DP terlebih dahulu, dengan cara bertemu langsung maupun transfer.

“Dia minta DP dulu, baru dia cetak STNK-nya. Adapun tarifnya untuk satu STNK palsu mencapai Rp 1,5 juta. Bahkan korban yang membuat STNK sama pelaku ini tidak hanya di Riau, ada yang di Jakarta, Bandung, dan Banten juga ada,” ungkap Ambarita.

Terakhir Ambarita menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan pelaku DZ. Karena perbuatan seperti ini tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

“Kita imbau masyarakat agar berhati-hati, jangan mau ambil mudahnya saja, tetapi ingat akan ada konsekuensi kalau kita melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tutup Ambarita.