Bupati Pelalawan Jadi Saksi di Sidang Karhutla PT Adei Plantation

PANGKALAN KERINCI – Sidang lanjutan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Induatry kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (25/8/2020).

Bupati Pelalawan, HM Harris dihadirkan dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Tak hanya Bupati Harris, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pelalawan, Mazlun turut menjadi saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh JPU kepada Bupati Harris, diantaranya peristiwa karhutla terjadi dan sarana dan prasarana (Sapras) pemadam yang dimiliki oleh PT Adei Plantation. Bupati Harris juga ditanya terkait perizinan perusahaan.

“Saya tahu ada peristiwa kebakaran dari medsos dan dari laporan tim,” ucap Harris, dalam sidang.

Usai meminta keterangan Bupati Harris selama kurang lebih 45 menit, giliran Kepala Disbunnak Pelalawan, Mazlun, dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim maupun JPU.

Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Setyawan, SH MH didampingi dua hakim anggota. Tampak Direktur Goh Keng EE mewakili perusahaan, didampingi penasihat hukumnya Mhd Sempa Kata Sitepu, SH MH.