PANGKALAN KERINCI – Jelang (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada Pelalawan 2020, netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan tajam wakil rakyat.
Pasalnya, ada salah satu camat yang diduga melanggar kode etik terkait netralitas dalam Pilkada.
ASN tersebut dipanggil oleh Bawaslu Pelalawan setelah memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara.
Anggota DPRD Pelalawan, H Abdullah, Senin (31/8/2020) mengatakan, hal Itu menunjukkan adanya oknum birokrat yang tak tunduk pada aturan.
“Itu oknum birokrat yang tak tunduk pada arahan bupati, atau imbauan bupati itu hanya lips service saja,” ujarnya.
Lanjut Abdullah, seharusnya ASN patuh terhadap aturan yang ada. Apalagi sejak jauh-jauh hari Bupati Pelalawan telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas ASN pada Pilkada.
“Harusnya diataati secara sungguh-sungguh. Kecuali arahan itu bersifat politis sehingga birokrat jadi tak bersungguh-sungguh,” tuturnya.
Adanya oknum camat yang terjerat masalah tersebut, menjadi teguran keras bagi ASN agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis.
“Itu bisa saja beresiko terhadap calon bisa membatalkan kemenangan, karena terstuktur dan masif. Kita minta bupati agar sungguh-sungguh memberikan arahan dengan tegas dan Bawslu juga bersikap objektif,” tandas politisi PKS, kepada GoRiau.




