PEKANBARU – Tim Opsnal Intel Brimob Polda Riau meringkus seorang pria penjual senjata api di tempat hiburan malam Ce-7 Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (1/9/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya Unit Opsnal Intelmob mendapat informasi kalau ada seseorang yang menjual senjata api rakitan lengkap bersama amunisinya di Karaoke Ce-7, yang berada di Jalan Cempaka, Kecamatan Senapan, Kota Pekanbaru.
Atas informasi itu tim langsung bergerak ke Ce-7, dan menyamar sebagai calon pembeli senjata api yang dijual seorang pria itu dengan harga Rp4 juta.
“Iya benar, tersangka berinisial RTA (40), dia ditangkap karena memiliki senjata api tanpa izin. Ia ditangkap di parkiran Doraemon Karaoke Ce-7 Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui, Kasatreskrimnya, Kompol Awaludin Syam, Kamis (3/9/2020).
Kemudian saat tersangka di interogasi darimana ia mendapatkan senjata api tersebut, ia mengaku mendapatkannya dari orang yang tak ia kenali di sebuah warnet di Kota Pekanbaru.
“Hasil BAP tersangka, Senpi didapat dari orang tak dikenal di warnet lupa namanya, sekira bulan Juli 2020 dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu dan senjata tersebut akan dijual sambil menunggu pembeli senjata. Selama dalam penguasaan tersangka belum pernah mempergunakannya,” tutup Awaludin.




