Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Eks Kades Sungai Upih, Tersangka Korupsi APBDes Rp 900 Juta Lebih

PANGKALAN KERINCI – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menahan HU mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar pada, Jumat (19/8/2020).

HU menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih tahun anggaran 2018 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 905.882.583,57.

Sekira jam 09.30 Wib, HU datang ke kantor Kejari didampingi penasihat hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Pelalawan.

HU yang mengenakan kemeja putih ditahan setelah menjalani pemeriksaan. HU digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna merah jambu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, SH MH dikonfirmasi GoRiau mengatakan, penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka, kemudian gerak cepat kita selanjutnya melakukan penahanan,” ungkapnya.

Tersangka HU akan ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru selama 20 hari kedepan, 4 hingga 23 September 2020.

“Kita akan mempercepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Andre.

Terhadap tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh dokter RSUD Selasih dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif.