6 Pekerja Tewas, Pemilik Tambang ‘Maut’ di Kuansing Ditetapkan sebagai Tersangka

TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan pemilik tambang emas ilegal di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan sebagai tersangka. Tambang maut tersebut telah merenggut enam nyawa pada 28 Agustus 2020.

Adalah Ny NP alias Ibu MN yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 September 2020.

“Kemaren kita sudah menetapkan Ny NP alias Ibu MN sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik lahan, perekrut pekerja, pemodal serta penyedia alat,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Chakra, Jumat (4/9/2020) siang di Telukkuantan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ibu MN sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi. Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP.

Sebelum pemilik tambang ilegal ini, polisi juga telah menetapkan dua pekerja yang selamat dalam insiden maut sebagai tersangka. Mereka adalah S dan K, warga Jambi.

“Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkaranya. Untuk penyidik hari ini, diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari Unri di Pekanbaru,” papar Andi.

Dikatakan Andi, kasus ini menjadi atensi Polres Kuansing untuk segera ditindaklanjuti. Kapolres Kuansing turut prihatin dengan masih adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari pendekatan preemtif, preventif dan represif agar PETI benar-benar berhenti. Ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi imbauan dan warning dari kami,” ujar Andi.

Bahkan di tahun ini, sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas PETI.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya, bahwa selain merusak lingkungan aktivitas PETI juga membahayakan pelaku itu sendiri serta masyarakat sekitarnya,” ujar Andi.

Polres Kuansing juga terus meminta partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktivitas PETI.