Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Tujuh Pihak Swasta di Mapolresta Pekanbaru

banner 468x60

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang pihak wiraswasta yang bekerja sebagai supplier pada pembangunan proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis. Pemeriksanaan dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).

Tujuh orang yang diperiksa terkait proyek jalan yang diduga merugikan negara hingga Rp142 miliar itu adalah Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif supplier pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Kemudian Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, Panangaran Harahap selaku supplier tanah.

banner 400x400

Mereka diperiksa sebagai saksi, atas tersangka bernama Muhammad Nasir, selaku mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Iya hari ini dilakukan pemeriksaan tujuh orang pihak swasta di Mapolresta Pekanbaru. Pemeriksaan dalam rangka pengembangan atas tersangka MNS,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, kepada GoRiau.com, Kamis sore.

Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih.

Mantan Kadis PUPR Bengkalis telah divonis 10 tahun 6, dan dibebankan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono dan Melia Boentaran selaku kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuatan ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp156 miliar.

Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

banner 970x250