SIAK – Langkah yang dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda mendapat dukungan dari Camat Dayun, Novendra Kasmara. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk mengembalikan lagi kepercayaan anggota kepada ketua yang diamanahkan untuk menjual lahan kebun sawit warga dengan total 122 hektar di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
“Kemarin kita memang hadir langsung dalam konferensi pers yang digelar KUD Tunas Muda ini. Penjelaskan dari Ketua KUD Tunas Muda serta apa yang sudah dilakukannya untuk menyelesaikan polemik ini sudah tepat. Kita berharap anggota bersabar menunggu hasilnya,” kata Camat Dayun, Rabu (3/3/2021).
Dikatakan Novendra lagi, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang asli lahan kebun sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun ini memang masih ada dengan KUD Tunas Muda sebagai pemilik awal lahan yang dijual kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan.
“Saat kita cek kemarin itu, SKGR nya hanya hingga tingkat Desa, ga sampai Kecamatan. Namun yang asli setelah dibaliknamakan kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan tetap masih dipegang oleh KUD Tunas Muda. Dengan kesepakatan akan dikembalikan jika KUD Sialang Makmur Pelalawan melunasi pembayaran pembelian lahan sawit tersebut,” kata Novendra kepada GoRiau.com.
Permasalahan ini, kata Novendra, memang baru diketahuinya. Sebagai pemimpin di Kecamatan Dayun, ia berharap anggota KUD Tunas Muda bisa sabar menunggu hasil dari langkah yang sudah dilakukan ketuanya.
“Jadi ketua KUD Tunas Muda ini sudah membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan SKGR atas lahan yang pernah mereka jual. Dalam hal ini kita suport KUD Tunas Muda, dan mudah-mudahan ini dapat segera selesai,” kata Novendra lagi.




