Satpol PP Belum Paham Perda Terkait Minuman Alkohol, Iwan: Akan Kita Koordinasi dengan Disperindag Pekanbaru

PEKANBARU – Puluhan botol minuman beralkohol (Minol) berbagai jenis, berhasil ditemukan dan disita oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dari salah satu toko di Jalan Juanda, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (2/3) kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, penyitaan ini dilakukan saat sidak bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Minol yang disita ini terdiri dari kadar alkohol 5 persen hingga lebih dari 5 persen.

“Kemarin kita temukan Minol saat sidak, kemudian kita lakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa untuk tindak lanjut dari hasil penemuan Minol tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Pasalnya, saat ini ia belum paham apakah Perda terkait minuman beralkohol masih berlaku atau sudah tidak.

“Untuk tindak lanjutnya, kita koordinasikan dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Karena kitakan belum tahu apakah Perdanya masih berlaku atau sudah dicabut, inikan yang tahu Disperindag,” jelasnya.

Sepertk diberitakan sebelumnya, Minol yang berhasil disita diantaranya 2 botol Anggur Merah Gold, 2 botol Anggur Merah Martel, 2 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 2 botol Asoka, 2 botol New Port, 2 botol Ketan Hitam, dan 2 botol Anggur Putih. Kemudian 2 botol Figur, 2 botol Kamput, 2 botol New Port biru, 2 botol New Port merah, 1 botol Drum, serta 2 botol Figur.