PANGKALAN KERINCI –Seorang pemuda berinisial SM (24) di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan nyimpan banyak sabu. Pelaku mengaku membeli sabu untuk dijual lagi.
Polisi menangkap SM di rumahnya di Kelurahan Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 11.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengatakan, penangkapan pelaku SM oleh Satreskrim Polsek Bunut berawal dari informasi warga sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Keranji.
“Mendapat informasi itu, Kapolsek Bunut AKP Rohani memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian di rumah diduga pelaku. Setelah memastikan pelaku berada di rumah, tim langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku SM berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 10 paket kecil sabu, 2 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket kecil sabu berikut alat hisap, ponsel serta uang milik pelaku,” beber Iptu Edy.
Dijelaskannya, barang bukti uang tersebut diakui oleh pelaku sebagai hasil transaksi jual beli sabu. Pelaku SM juga mengakui sabu yang ada padanya untuk dijualnya kembali kepada orang lain yang mau membelinya.
Kepada polisi, SM mengaku sabu didapat dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya bernama TR di Pekanbaru dipesan melalui telepon. Peran pelaku sebagai pengedar atau bandar.
“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bunut guna proses penyidikan selanjutnya. Peran pelaku adalah pengedar atau bandar,” pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.




