TEMBILAHAN –Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tindakan tegas diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Inhil.
Hal itu diungkapkan Bupati Wardan usai melakukan pantauan udara Karhutla di wilayah Inhil dengan menggunakan helikopter, Senin (1/3/2021).
“Kita sudah bertemu dengan perusahaan. Mereka siap siaga menjaga terutama areal mereka, minimal 5 km menjadi tanggung jawab perusahaan untuk bersama masyarakat memadamkan. Sepanjang masih ditangani akan kita dukung, tapi kalau ada pembiaran akan kita proses,” terangnya.
Dalam tinjauan langsung Karhutla melalui udara di wilayah utara Inhil, disebutkan Bupati Wardan, ada beberapa titik api di radius konsesi dari PT GIN yang cukup besar yang sedang di padamkan oleh petugas.
“Petugas sudah turun, ada juga hotspot di daerah lainnya tapi kecil. Maka ini lah kita sudah masuk kemarau, berdasarkan BMKG kemarau tahun ini panjang,” katanya.
Untuk itu, Bupati Wardan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dan kebun dengan membakar. Dengan membakr, dampaknya akan sangat berbahaya menjadi malapeka untuk semua orang.
“Semua komponen masyarakat, organisasi dan perusahaan ketika mengetahui sekecil apapun titik api mari kita laporkan dan padamkan. Semua terlaksana berkat kerjasama semua pihak, tidak hanya TNI, Polri dan pemerintah, sekecil apapun cepat lapor dan padamkan,” tandasnya.




