PEKANBARU — Sebelas kelurahan di Kota Pekanbaru, Riau, saat ini berstatus zona merah Covid-19. Sebelas kelurahan tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di sebelas kelurahan yang termasuk zona berisiko tinggi penyebaran Covid-19 tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (18/3/2021), mengatakan, Pemko saat ini tengah menggodok regulasi penerapan kebijakan PKM di sebelas kelurahan tersebut.
“Saat ini kita sedang menyusun Perwako-nya. Ada sebelas kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan, secepatnya akan kita terapkan,” ujarnya.
Firdaus mericikan, sebelas kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19 tersebut adalah: Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya) dan Delima (Binawidya).
Selanjutnya, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya), Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan Limbungan (Rumbai).
Firdaus menerangkan, PKM yang akan diberlakukan tidak akan jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang sebelumnya sempat diberlakukan di Kota Pekanbaru. Jadi, akan ada pembatasan waktu bagi masyarakat melakukan aktivitas.
“Tetapi ini skalanya untuk kelurahan,” pungkasnya.










