Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Riau Akui Sudah Siapkan Anggaran untuk Pilkada Inhu dan Rohul

PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku sudah melakukan persiapan dalam menindaklanjuti apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dua Pilkada di Riau, yaitu Pilkada Indragiri Hulu dan Rokan Hulu.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, hari ini KPU Inhu dan Rohul akan mendengarkan langsung putusan dari MK serta mendapat pendampingan dari KPU Riau.

“Kita akan mengikuti sidang di Jakarta, KPU Rohul dan Inhu hadir. Ketua KPU Riau (Ilham) mendampingi Rohul dan Pak Firdaus dampingi Inhu,” kata pria yang biasa disapa Nugie ini kepada GoRiau.com, Minggu (21/3/2021).

Keputusan MK, lanjutnya, merupakan keputusan yang final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya banding terhadap putusan yang telah melalui berbagai prosedur tersebut. “Kita sudah siap, anggaran sudah tersedia,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada mulai pukul 08.00 WIB.

Adapum perselisihan hasil Pilkada (PHP) untuk dua daerah di Riau, yakni Inhu dan Rohul memasuki babak akhir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menetapkan jadwal yakni tanggal 22 Maret mendatang untuk menggelar sidang putusan terhadap dua daerah tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, dengan nomor perkara Nomor Perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021 akan dibacakan 22 Maret 2021 13:30 WIB,” kata Komisioner KPU Riau, Nugroho.

Kemudian, Pokok Perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020, dengan Nomor Perkara 93/PHP.BUP-XIX/202, juga akan dilakukan pada jam yang sama.

“Dengan demikian Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agendanya pengucapan putusan, dan hasil akhir,” pungkasnya.