Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BBM PUPR Pelalawan Bacakan Pembelaan Pekan Depan

PANGKALAN KERINCI –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Yasirwan 7,6 tahun penjara dan denda denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

JPU juga menuntut mantan pejabat struktural Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan itu membayar uang pengganti sebesar Rp 1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.

Yasirwan dinilai terbukti korupsi terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) das dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2016.

JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 jo.18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.864.011.663.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH, MH, Minggu (21/3/2021) mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

“Iya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya dikonfirmasi GoRiau.com.