PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta Satpol PP Kota Pekanbaru segera menutup usaha panti pijat ilegal yang berlokasi di Perumahan Jondul, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Apalagi, dikawasan tersebut telah mendapat aduan masyarakat terkait dugaan prostitusi.
“Satpol PP Pekanbaru harus segera merespon aduan masyarakat. Indikasi prostitusi segera ditertibkan,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Selain itu, ia juga mengharapkan kontrol sosial dari masyarakat setempat dan tokoh pemuda agar praktek-praktek prostitusi di daerahnya tidak terjadi. Menurutnya, prostitusi cukup sulit untuk diberantas sehingga diperlukan sinergi yang tepat.
“Mereka kucing-kucingan dengan petugas, saat petugas datang mereka tutup, petugas pergi dia buka. Kita harapkan juga kontrol sosial, karena itu semacam penyakit kambuh-kambuhan,” terangnya.
Adapun sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama. Surat tersebut meminta agar pemilik usaha panti pijat ilegal segera menutup tempat usahanya, karena telah menyalahi Perda izin usaha.
“Kemarin sudah kita beri SP pertama, setelah 7 hari akan kita berikan SP kedua hingga ketiga. Jika tidak juga menutup usahanya, baru kita tindak,” pungkasnya.




