Lahan Terbakar di Bungaraya Masuk HGU PT TKWL yang Belum Miliki Izin Pelepasan dari Kementerian

banner 468x60

SIAK – Polres Siak tetap melakukan penyelidikan atas terbakarnya hutan dan lahan di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. Dari hasil sementara, lahan yang sudah padam dari api itu, masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL.

“Meskipun api sudah padam, namun proses penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai terus bergulir. Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto belum lama ini.

banner 400x400

Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat. Pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.

Sebelumnya diberitakan, kasus karhutla di Kabupaten Siak menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.

Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait Karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.

“Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto, beberapa waktu lalu.

banner 970x250