Sekolah di Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka, Kepsek Dievaluasi Jika Nekat

PEKANBARU – Pelaksanaan sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru, sudah bisa dimulai sejak beberapa waktu lalu. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah yang masih berada di kelurahan dengan status zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Ismardi Ilyas, Rabu (14/4/2021). Menurutnya, sekolah tatap muka hanya bisa dilaksanakan di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

“Kalau ada kepala sekolah main-main, nanti jadi bahan (evaluasi) kita,” ujar Ismardi.

Adapun kelurahan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 tersebut, diantaranya:

1. Sidomulyo Timur 2. Delima 3. Sidomulyo Barat 4. Rejosari 5. Simpang Tiga 6. Pematang Kapau 7. Tobek Godang 8. Maharatu 9. Tangkerang Labuai 10. Labuhbaru Barat 11. Tangkerang Barat 12. Tuah Karya 13. Sialang Munggu 14. Simpang Baru 15. Sri Meranti 16. Tangkerang Tengah 17. Tangkerang Timur 18. Tangkerang Utara 19. Labuhbaru Timur 20. Harjosari 21. Sialang Sakti 22. Umban Sari 23. Kedung Sari 24. Tangkerang Selatan 25. Sukamaju 26. Wonorejo 27. Bambu Kuning 28. Bencah Lesung 29. Cinta Raja 30. Limbungan Baru 31. Sukamulia 32. Tampan