PANGKALAN KERINCI –Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap satu orang terduga pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui Satu, Kecamatan Ukui.
Dari tangan pria berinisial MH (37) ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,46 gram pada Rabu (21/4/2021) sore.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Jumat (23/4/2021) menyebutkan, selain satu paket sabu juta turut disita ponsel pelaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi di Jalan Lintas Timur Ukui Satu sering terjadi transaksi narkotika.
“Berbekal informasi ini, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal Unit 1 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku,” ungkap Iptu Edy.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga tersebut, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu ditemukan pada saku celana belakang tersangka MH. “Pelaku mengaku sabu itu didapat dari IW (DPO) yang jumpa di PT Indo Sawit,” katanya.
Tanpa mengulur waktu, polisi lansung bergerak untuk memburu keberadaan IW. Namun IW tidak ditemukan. Pelaku MH barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, peran tersangka adalah sebagai pemakai,” pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.




