Penyekatan Arus Mudik Keluar dan Masuk Siak Dimulai 26 April, Ada Personil Polri di Setiap Pos

SIAK – Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai tanggal 6-17 Mei berdasarkan aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Namun personil Polres Siak akan mulai melakukan penyekatan arus masuk dan keluar Kabupaten Siak, Riau mulai 26 April 2021.

“Hal ini dilakukan guna untuk mengantisipasi adanya warga yang start duluan mudik sebelum SE diberlakukan. Kapolres Siak tadi menyebutkan personilnya akan di standbykan pada setiap pos pemeriksaan yang sudah disiapkan khususnya di daerah-daerah perbatasan atau lintas kabupaten yang sering dilalui pemudik,” kata Asisten I Setdakab Siak, Budi Yuwono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (23/4/2021).

Dijelaskan Budi, pemeriksaan atau penyekatan akan dilakukan secara optimal dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas, terutama yang membawa penumpang. Jika ditemukan penumpang tidak punya kepentingan darurat, tentunya akan disuruh kembali.

Diakui Budi, memang ada pengecualian bagi warga yang sudah mengantongi rapid antigen serta surat izin keluar/masuk (SIKM) dengan alasan yang sangat emergency seperti keluarga meninggal, orangtua sakit, berobat dan alasan lainnya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Surat ini wajib ditandatangani oleh lurah atau penghulu dari tempat asal. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah meluasnya penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Siak dari klaster orang datang,” sebut Budi.

Sementara itu, upaya lain yang terus dilakukan instansi terkait untuk menurunkan angka kasus Covid-19 ini adalah dengan melakukan patroli rutin pada sejumlah pusat perbelanjaan, baik saat jelang berbuka puasa maupun malam hari.

“Personil kita hampir setiap hari rutin melakukan patroli untuk terus mengingatkan masyarakat akan pentin. gnya protokol Covid-19 ini. Langkah awal dengan memberikan teguran kepada warga yang masih cuek dengan protokol kesehatan ini. Dan rencananya nanti juga akan kita lakukan razia bersama tim yustisi untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” kata Kasatpol PP Siak, Kaharudin.