TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menagih uang jaminan pekerjaan rehabilitasi gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Telukkuantan. Proses penagihan sudah dilakukan sejak awal November 2020 silam.
Dalam proses mediasi yang dilakukan Kejari Kuansing selaku jaksa pengacara negara, PT Rama Satria Wibawa selaku penjamin pekerjaan bersedia membayarkan uang jaminan pekerjaan sebesar Rp363.827.800. Dalam berita acara, perusahaan asuransi tersebut minta waktu satu bulan, terhitung sejak 3 November 2020.
Setelah sekian bulan, ternyata PT Rama Satria Wibawa tak kunjung menepati kewajibannya. Hingga April ini, Pemkab Kuansing belum juga menerima pembayaran uang jaminan atas pekerjaan yang tak selesai itu.
“Betul (belum bayar). Pihak asuransi sudah tangan BA (berita acara) komitmen bayar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar dr. Irvan Husin, Direktur RSUD Telukkuantan, Jumat (23/4/2021) di Telukkuantan.
Dikatakan Irvan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan pihak Kejari Kuansing yang telah menerima SKK untuk langkah-langkah selanjutnya.
Sehari sebelumnya, Kajari Kuansing, Hadiman melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah menyatakan tidak ada kendala dalam menjalankan SKK tersebut.
“Yang PT Rama Satria Wibawa, kalau tidak salah, kendalanya di asuransi sendiri. Cabang mereka di Pekanbaru harus berkoordinasi dengan kantor pusat mereka untuk mencairkan jaminannya,” ujar Rinaldy.
Atas hal ini, Rinaldy menyatakan pihak RSUD akan berkoordinasi dengan bidang Datun untuk menenrukam langkah selanjutnya untuk PT Rama Satria Wibawa.
Untuk diketahui, pembangunan gedung IGD RSUD Telukkuantan dilakukan pada tahun 2019 melalui anggaran DAK sebesar Rp7,4 miliar. Rehabilitas gedung IGD dilakukan oleh PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar.
Dalam pengerjaannya, PT Andika Utama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Bahkan, setelah diperpanjang 50 hari kalender, rekanan hanya mampu mengerjakan 91 persen. Realisasi keuangan juga sesuai dengan realisasi fisik.
Karena tidak selesai tepat waktu, akhirnya PPK mengambil kebijakan untuk memutus kontrak. Kemudian, melakukan penagihan jaminan pekerjaan ke pihak penjamin. Hingga akhirnya, Pemkab Kuansing memberikan SKK ke Kejari Kuansing untuk menagih uang tersebut.




