KAMPAR – Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang yakni pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebagaimana diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, bahwa saat ini tim jaksa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Satu diantara upaya mengungkap dugaan korupsi di RSUD Bangkinang itu adalah dengan memeriksa dan memintai keterangan para saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Tim masih mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Berdasarkan data yang dirangkum Tribun, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa. Adapun yang pernah diperiksa tim jaksa penyidik, adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Tak hanya ruang rawat inap tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II di rumah sakit itu. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut.
Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini. Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSU Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.
Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu. Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu. Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.
Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.
Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.




