Banjir di Kota Pekanbaru, Wali Kota Akui Adanya Kelalaian Pemerintah

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beserta Forkopimda meninjau sejumlah titik lokasi banjir, Sabtu (24/4/2021). Lokasi banjir tersebut diantaranya Jalan Kesadaran, Jalan Cengkeh, dan Jalan Dwikora.

Dalam kesempatan itu, Firdaus menjelaskan pihaknya mengakui kelalaian pemerintah dimasa lalu sehingga bencana banjir terus ‘menghantui’ sejumlah warga. Hal ini karena adanya kelemahan dalam pengawasan perizinan dari pemerintah, terkait pembuatan bangunan.

“Ini adalah bantaran sungai, artinya kelemahan pengawasan perizinan dari pemerintah. Maka kita memang harus introspeksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pembangunan perumahan, seharusnya diberikan izin dengan adanya penimbunan tanah terlebih dahulu sedalam 2 meter. Karena setiap bangunan yang diberi izin harus bebas banjir, maka salah satu izinnya adalah file bebas banjir.

Ia juga mengatakan bahwa perizinan juga seharusnya menghitung jarak garis sempadan sungai dari lokasi bangunan. Hal ini diatur dalam UU, yang artinya dari bibir sungai, jarak tertentu tidak boleh dibangun.

“Yang terjadi bencana yang dialami karena pemerintah yang kurang cermat memberi izin dan mengawal izin,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Firdaus pun mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang akhirnya terdampak dan menjadi korban dalam kelalaian tersebut.

“Kami mohon maaf atas kelalaian pemerintah di masa lalu dalam kesalahan menerbitkan izin, dan juga developer yang tidak disiplin melaksanakan pembangunan sesuai izin yang diberikan,” pungkasnya.