TEMBILAHAN –Tim Gabungan Satgas Covid-19 Indragiri Hilir (Inhil), Riau akan memperketat dengan melakukan penjagaan perbatasan dengan Provinsi Jamabi.
Penjagaan akan dilakukan. Langkah itu diambil sebagai antisipasi arus pemudik dari luar Privinsi Riau.
Sejumlah pos pengamanan akan didirikan di perbatasan Kabupaten Inhil sebagai tindak lanjut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pos ini nantinya akan dijaga oleh tim gabungan dari Satgas Covid-19 personil Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, personel gabungan ini akan bertugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan administrasi perorangan di kawasan perbatasan Riau-Jambi, tepatnya di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning.
“Apabila diketahui warga pendatang dari luar provinsi hendak memasuki wilayah Riau, kita lakukan pemeriksaan hasil rapid antigen Covid-19 dan pemeriksaan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Menurut Kapolres, jika warga pendatang dari luar provinsi itu dinyatakan sehat, maka tim gabungan akan memberikan imbauan untuk putar balik atau tidak melanjutkan perjalanan mudik.
Namun jika hasil pemeriksaan protokol kesehatan (prokes) yang bersangkutan menunjukkan ada gejala terinfeksi Covid-19, segera akan dilakukan karantina di Puskesmas terdekat kemudian dirujuk untuk dilakukan isolasi di Gedung Islamic Center Tembilahan.
“Kami imbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil selalu menerapkan prokes karena masa pandemi Covid 19 belum selesai. Mari ikuti imbauan dari Pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini guna membantu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui, larangan mudik Idul Fitri 2021 telah dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan arus balik mudik (18 Mei – 24 Mei 2021) itu secara efektif diberlakukan terhitung sejak 22 April 2021.




