SELATPANJANG – Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib di rapid test antigen. Hal itu berlaku hanya untuk ke luar wilayah kabupaten atau provinsi saja. Sementara masyarakat yang bepergian di dalam wilayah kabupaten atau antar kecamatan, tidak wajib rapid.
“Jadi nanti, seluruh penumpang yang akan naik ke kapal, wajib dicek apakah sudah dirapid atau belum. Kalau belum, maka tidak diperbolehkan berangkat,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk dalam rapat darurat Covid-19 yang dilaksanakan di Coffe Shop Hotel Indobaru, Sabtu (24/4/2021) malam.
Untuk tarif atau layanan rapid tes diserahkan secara teknis kepada Dinas Kesehatan (Diskes) dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti. Yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko ST MT menjelaskan bahwa nantinya untuk pembayaran bisa dilakukan langsung ke RSUD. Karena tarif rapid test yang tertuang di Perbup dilaksanakan pihak RSUD dengan sistem BLUD.
“Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung, atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif, maka calon penumpang bayar, namun kalau postif, akan digratiskan,” kata Fajar memberi opsi.
Kemudian, jumlah penumpang di dalam kapal, hanya boleh, maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.
Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar Covid-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di pelabuhan nantinya. Baik di Pelabuhan Tanjung Harapan, maupun pelabuhan lain.
“Kita akan tempatkan petugas untuk memastikan penumpang yang tujuan luar kabupaten memiliki dokumen telah rapid test. Selain itu, memastikan jumlah penumpang kapal tak lebih dari 70 persen dari kapasitas kapal,” ungkap Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto.




