Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Kuansing, Ini Jabatan Eselon IV yang Tersisa

TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang melakukan identifikasi jabatan pengawas atau eselon IV yang akan disederhanakan. Penyederhanaan birokrasi dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 130/1970/OTDA terkait penyederhanaan birokrasi pada jabatan administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Yunita Tresia, Kabag Ortal Setda Kuansing, menyatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing sudah mengisi formulir penyetaraan jabatan pengawas. Dalam tiga hari terakhir, pihaknya bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sedang melakukan asistensi dengan OPD.

“Formulir yang mereka isi ita sorot ke dinding, kita lihat seluruhnya, kita kroscek dan kita pastikan sesuai dengan regulasi yang ada. Kan sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat. Kalau jabatan strukturalnya ini, jabatan fungsionalnya apa. Kita tinggal menyesuaikan saja,” terang Yunita, Senin (26/4/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Yunita, asistensi dengan OPD sudah hampir final. Hanya tinggal beberapa OPD yang belum. Targetnya, asistensi sudah selesai besok. Jika sudah selesai, formulir itu akan langsung disampaikan ke pimpinan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. “Rabu sudah kita kirim ke Gubernur Riau,” katanya.

Sesuai dengan surat Mendagri tersebut, lanjut Yunita, maka seluruh jabatan struktural eselon IV disederhanakan. Kecuali, jabatan yang berada di bawah sekretariat setiap OPD. “Untuk OPD tipe A, maka jabatan struktural yang dipertahankan yakni Kasubag Umum, Kasubag Keuangan dan Kasubag Program.”

“Nah, OPD tipe B, yang tinggal Kasubag Umum dan Kasubag Program dan Keuangan. Kemudian, jabatan struktural di kelurahan dan pemerintah kecamatan tetap. Begitu juga dengan RSUD Telukkuantan,” papar Yunita.

Masih pemaparan Yunita, Pemkab Kuansing hanya sebatas identifikasi terhadap jabatan struktural yang akan disederhanakan. Kemudian, hasil dari identifikasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Riau, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Nantinya, Gubernur Riau yang akan menyampaikan ke Mendagri.

“Mendagri yang akan verifikasi, lalu menyetujui penyederhanaan birokrasi yang kita lakukan ini. Kalau dalam surat itu jelas, pemerintah kabupaten hanya sebatas identifikasi, pemerintah provinsi mengkoordinir kabupaten kota dan Mendagri lakukan verifikasi,” terang Yunita.

Karena Pemkab Kuansing cepat merespons surat edaran Mendagri tersebut, Yunita mengaku tidak ada kendala dalam identifikasi penyederhanaan jabatan struktural. Ditambah lagi, seluruh OPD kooperatif dalam mengisi formulir.

“Gubernur Riau men-deadline kita Rabu, insya Allah tepat waktu. Sebab, tidak ada kendala yang kita temui dalam penyederhanaan birokrasi ini,” tegas Yunita.