PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui masih banyaknya pelaku pungutan liar (Pungli), terhadap retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini menyebabkan dana retribusi tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.
Terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengoptimalkan kerjasama dengan mitra kerja, serta mengesahkan Forum RT/RW sebagai petugas resmi yang memungut retribusi sampah di pemukimannya. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait regulasi yang dibutuhkan.
“Mungkin kita sahkan sekitar akhir Mei, dan sosialisasi sekitar Juni 2021. Pembayaran retribusi sampah dilakukan oleh Forum RT/RW sebagai mitra kerja, dan jika ada selain itu adalah pungli,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan mengefektifkan sistem pungutan retribusi tersebut mulai Juli 2021. Setelah itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap pelaku pungli yang masih ada, guna diproses hukum.
“Efektif Juli, setelah Forum RT/RW resmi sebagai mitra kita, maka siapa saja yang melakukan pungutan retribusi sampah dengan atas nama siapa saja, adalah pungli. Pungli ini resikonya hukum, dan dapat dituntut,” pungkasnya.




