Pasca Pembatasan Mudik, Warga yang Melakukan Perjalanan Harus Penuhi Ketentuan Ini

banner 468x60

PEKANBARU – Mulai besok 18 Mei 2021, masa peniadaan mudik sudah tidak berlaku, namun masyarakat tetap wajib memenuhi syarat untuk melintas di pos penyekatan. Untuk mereka yang balik, ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

“Pengetatan perjalanan tetap akan dilakukan mulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei sesuai Permenhub No 13 tahun 2021. Pengendara yang akan melintas baik yang keluar dari Riau maupun yang masuk Riau wajib bawa surat rapid tes antigen, baik dari metode rapid antigen atau PCR yang berlaku 3×24 jam atau bisa juga test genose,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, kepada GoRiau.Com, Senin (17/5/2021).

banner 400x400

Firman kembali menekankan, pihaknya memperketat (pengawasan) di posko-posko penyekatan. “Ini bukan pelarangan, tapi kita mengecek atau memeriksa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengendara yang akan melintas,” sebutnya.

Perwira menengah dengan melati tiga ini mengatakan berdasarkan data sampai 16 Mei 2021, ada sekitar 30 ribu kendaraan yang sudah diperiksa selama masa peniadaan atau larangan mudik ini. Kendaraan yang diperiksa ini meliputi semua jenis.

banner 970x250