SIAK – Pemilihan anggota Bapekam Kampung Lalang periode 2020 – 2026, Dusun II, Kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, Riau yang diselenggarakan 1 Mei 2021 diduga terjadi kecurangan sehingga menyebabkan sejumlah peserta kecewa dan menyampaikan penolakan. Sayangnya, panitia justru tidak melakukan mediasi atas penolakan yang masuk itu, dan sebaliknya membuat surat balasan penolakan gugatan tersebut.
Penolakan hasil pemilihan anggota Bapekam Lalang ini disampaikan salah satu peserta, Meriyanti yang memperoleh 42 suara. Ia kalah tipis dari pemenang lain yakni Nanik yang memperoleh 43 suara.
“Kalau untuk calon laki-laki, Safrizal dan M Refelita memperoleh suara sama yaitu 25 suara. Jadi kalau tidak ada pemilih ganda pada saat itu mungkin saya dan teman saya Syafrizal yang menang. Karena dalam aturan pemilihan itu, setiap peserta memiliki 2 hak suara untuk memilih 1 calon perempuan dan 1 calon laki-laki,” kata Meriyanti kepada GoRiau.com, Sabtu (22/5/2021).
Meriyanti berani menyebutkan ada pemilih ganda itu berdasarkan daftar hadir atau absen saat pemilihan atau pencoblosan tersebut. Dimana, ada nama pemilih dan tandatangan dalam daftar hadir, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemilihan.
“Kecurangan ini diduga dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh calon Bapekam lainnya yang ada dalam ruangan pencoblosan itu. Kecurangan ini masuk unsur pidana karena menulis nama pemilih di daftar hadir pemilihan (absen) dan mengisi tanda tangan padahal terbukti nama pemilih tersebut tidak hadir pada saat pemilihan/pencoblosan,” kata Meriyanti lagi.
Meyakini adanya kecurangan, Meriyanti lantas mengajukan penolakan kepada panitia Pemilihan Bapekam Kampung Lalang yang ditembuskan kepada DPMK Kabupaten Siak, Camat Sungai Apit, Penghulu Kampung Lalang dan Bapekam Kampung Lalang.
“Dalam surat keberatan tadi itu saya sampaikan, bahwa Maimunah nomor urut 87 dicoblos sebanyak 3 kali oleh nomor urut 85 atas nama Sapri. Sementara dalam aturan yang ada, calon anggota Bapekam dalam pemilihan hanya 1 orang dalam 1 KK (kartu keluarga) yang bisa memberikan hak suara dan hanya boleh dipindahkan atau digantikan oleh nama yang tertera dalam 1 KK tersebut,” kata Meriyanti menjelaskan lagi.
Sayangnya, lanjut Meriyanti, surat keberatan yang dilayangkannya itu ditolak oleh panitia pemilihan Bapekam dengan alasan, semua peserta calon anggota Bapekam Kampung Lalang sudah menandatangani berita acara setelah proses penghitungan suara selesai dan menyarankan yang keberatan untuk berkonsultasi dengan pihak kecamatan.
“Dan saya juga sudah kordinasi ke pihak kecamatan, hanya saja sepertinya ada unsur kesengajaan untuk tidak menyelesaikan atau melakukan mediasi dalam masalah ini baik dari penghulu, Bapekam yang masih aktif maupun di tingkat kecamatan, dengan mengulur-ulur waktu, sampai saat ini tidak ada keputusan sehingga panitia mengambil keputusan sendiri dengan membalas surat penolakan saya,” kata Meriyanti lagi.
Meriyanti mengaku sangat kecewa dengan panitia pemilihan Bapekam, sebab saat ia berkordinasi dengan Camat Sungai Apit, jelas disampaikan bahwa masalah ini dilimpahkan kembali kepada panitia agar panitia melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Terakhir setelah saya berkoordinasi dengan pihak kecamatan 18 Mei 2021, namun sampai hari ini keputusan itu belum ada baik dari kecamatan maupun di kampung. Saya berharap panitia mendiskualifikasilkan saja calon yang terlibat langsung dalam pelanggaran pemilihan Bapekam, Karena sudah melakukan pelanggaran berat, ibaratkan dalam sebuah pertandingan calon sudah mendapat kartu merah dan tidak bisa melanjutkan lagi atau dikeluarkan dari pertandingan itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Bapekam Kampung Lalang, Syafrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak dapat tersambung. Dan saat dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak menjawab.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak, Budi Yuwono saat dikonfirmasi menyebutkan pemilihan Bapekam merupakan proses demokrasi di tingkat kampung, ada prinsip demokrasi serta musyawarah dan mufakat dalam penyelenggaraan.
“Sehingga kami mengharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan di tingkat kampung dengan musyawarah mufakat. Karena yang mengetahui kondisinya permasalahannya adalah kawan-kawan di kampung. Selesaikanlah dengan bijak di tingkat kampung, bicarakan baik-baik dan musyawarahkan untuk mufakat,” kata Budi.










