Bersamaan dengan Bupati, Kepala BPKAD Non Aktif Juga Laporkan Kajari Kuansing ke Kajati Atas Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar

TELUKKUANTAN –  Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif Hendra AP melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum Kajari Kuansing kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya. Ia melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Kejati Riau bersamaan dengan Bupati Kuansing, Andi Putra pada Jumat (18/6/2021) siang.

Dalam kesempatan ini, Hendra didampingi penasehat hukumnya, Rizki Poliang. Ia mengaku diperas Rp3 miliar atas kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Hendra pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tersebut. Namun, dalam pra peradilan, Kajari Kuansing kalah dan Hendra bebas.

“Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Kuatan Singingi (Kuansing), Andi Putra didampingi penasehat hukumnya, Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jajang Subagja di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021) siang.

Disampaikan Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando, bahwa Bupati Andi Putra diduga diperas sebesar Rp1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing tersebut.

“Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan,” kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan.

Dan selanjutnya, juga ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.

“Yang mana diminta uang sejumlah Rp400 juta paling lambat Selasa tanggal 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh Kejaksaan Kuansing,” ungkap Dodi yang juga ditemani mantan honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.

Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan Staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.

Langkah yang diambil Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum di Kuansing. Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut.