Firdaus Mau Swastanisasikan Pasar Cik Puan, Mardianto: Bertahun-tahun Menunggu, Pedagang Bisa ‘Terusir’

PEKANBARU – Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan menyayangkan keputusan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus yang memilih pola swastanisasi terhadap Pasar Cik Puan. Sebab, dia khawatir para pedagang tradisional akan ‘terusir’ oleh swasta.

Sebagai informasi, pembangunan Pasar Cik Puan sendiri sudah menelan biaya sebesar Rp 18 Milyar dari total Rp 50 Milyar yang direncanakan. Pembangunan terhenti karena sengketa aset, namun saat ini Pemprov Riau sudah menyerahkan aset mereka sepenuhnya ke Pemko.

“Pihak ketiga pasti akan mencari keuntungan, mereka kan profit oriented, apa keuntungan yang didapat oleh pedagang tradisional? Jangan sampai pedagang sudah menunggu belasan tahun, akhirnya mereka terusir di tangan swasta, karena tak mampu bayar sewa,” tegas Politisi PAN ini kepada GoRiau.com, Selasa (22/6/2021).

Diceritakan Dosen Fakultas Teknis Universitas Islam Riau ini, pembangunan gedung itu dilakukan semasa pemerintahan Wali Kota, Herman Abdullah. Kala itu, Pemko menginginkan supaya dibangun pasar tradisional tiga lantai.

Jika pada akhirnya pasar ini dikelola swasta, menurut Mardianto, pihak swasta tentu ingin membangun gedung tinggi, minimal diatas tiga lantai. Karena swasta akan rugi jika tetap membangun tiga lantai mengingat posisi lahan yang sangat strategis.

Selain itu, ganti rugi aset mungkin akan dibebankan kepada swasta karena bagaimanapun itu adalah uang rakyat yang tidak bisa dihapuskan begitu saja dari daftar aset pemerintah.

“Tentu secara konstruksi, pondasinya akan diperbarui, karena yang sekarang ketahanannya hanya tiga lantai, itu harus dihancurkan dulu,” tuturnya.

Penghapusan aset ini, jelas Mardianto tentunya akan memakan biaya besar karena ganti rugi harus disesuaikan dengan angka inflasi saat ini. Ada banyak uang yang mesti dikembalikan jika aset tersebut dihapus.

Dengan penambahan beban biaya ganti rugi ini, Mardianto melihat ada potensi pedagang tradisional tak akan mampu membayar biaya sewa yang dibebankan kepada mereka. Kasus seperti ini bisa dilihat dalam pola swastanisasi Pasar Kodim.

“Memang secara teori, pembangunan yang sifatnya bisnis, baik pasar atau kantor boleh dipihakketigakan, tapi dana yang sudah pernah dianggarkan itu seakan-akan ini mengkhianati dewan dan walikota lama. Sayang sekali bangunan itu terbuang sia-sia,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sudah mantap untuk menyerahkan pengelolaan dan pengembangan Pasar Cik Puan, di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ke pihak ketiga atau swastanisasi. Meskipun dana APBN diklaim cukup untuk pembangunan pasar itu.

Menurutnya, swastanisasi pasar tersebut akan lebih menguntungkan bagi semua pihak. Diantaranya menguntungkan Pemko Pekanbaru untuk menghemat anggaran, menguntungkan pedagang, serta warga.

“Dengan kerjasama investasi dengan investor, maka semua menang. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Pasar Cik Puan dapat menampung 850 pedagang. Namun, kapasitas tersebut belum bisa menampung jumlah pedagang yang ada, yang mencapai 1.000 pedagang.

Firdaus mengakui pembangunan fisik Pasar Cik Puan akan memakan biaya besar dan menjadi beban operasional yang besar bagi APBD jika tetap dikelola oleh Pemko Pekanbaru. Beban APBD yang sejatinya uang rakyat ini akan berlangsung selama puluhan tahun.

“Jika Pemko yang lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan kesana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja,” jelasnya.