PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyalurkan anggaran bantuan penanganan Covid-19 bagi masyarakat Riau, yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kota, dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu.
Namun sayangnya, bantuan bagi masyarakat tersebut tidak disalurkan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kota, dan menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus dikembalikan.
Tercatat ada sebanyak 10 Kabupaten Kota, yang menjadi catatan BPK atas temuan anggaran penanganan Covid-19 yang tidak dilaporkan, setelah mendapatkan bantuan dari Pemprov Riau. Diantaranya, Kota Pekanbaru, Rp17,797 miliar, Kabupaten Kampar Rp6,228 miliar, Indragiri Hulu Rp16,384 miliar, Indragiri Hilir Rp7,652 miliar, Kuantan Singingi Rp6,488 miliar, Kota Dumai Rp28,047 miliar, Rokan Hulu Rp6,391 miliar, Pelalawan Rp4,429 miliar, dan Kabupaten Siak Rp13,417 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, membenarkan adanya kelebihan anggaran penangan Covid-19, atau BLT yang diserahkan oleh Pemprov Riau. Dan anggaran yang berlebih tersebut menjadi catatan dari BPK, untuk dilaporkan ke Pemprov. Setelah mendapatkan catatan, Kabupaten Kota yang belum melaporkan telah melaporkannya dan mengembalikan sisa anggaran, penanganan Covid-19.
“Bukan temuan, tapi catatan, beda temuan dengan catatan. Jadi catatan supaya kabupaten/kota menyampaikan laporan ke provinsi terkait pelaksanaan BLT yang dari Pemprov Riau itu. Dan itu sudah selesai. Sudah dilaporkan kabupaten/kota, kalau ada sisa uangnya dikembalikan ke Provinsi lagi,” ujar Indra, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan Indra, untuk anggaran yang tidak digunakan atau tidak diserahkan bantuan dari Pemerintah dalam bentuk BLT tersebut, harus dikembalikan ke kas daerah atau ke kas Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau telah menyurati Kabupaten Kota untuk mengembalikan anggaran yang tidak disalurkan. Secara administrasi, Pemerintah Kabupaten Kota yang bertanggungjawab menyerahkan ke masyarakat, dan Pemprov hanya mentransfer dan menerima laporan.
“Jadi catatan itu sudah ditindaklanjuti, dan sudah dikembalikan semua. Karena kita juga sempat menyurati kabupaten kota segera mengembalikan jika bantuan itu tidak disalurkan ke masyarakat. Untuk datanya saya tak ingat, Itu pemeriksaan tahun 2020 kemarin, dan Februari 2021 sudah selesai,” ungkapnya.
“Itu sifatnya adminitrasi, kita fungsinya hanya mentransfer ke kabupaten kota dan mereka yang menyalurkan ke masyarakat. Makanya kita minta realisasinya, kalau ada yang tidak tersalurkan kembalikan ke kas Provinsi. Karena proses pengembaliannya lama itu yang jadi catatan BPK,” tutup Indra.
Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu, Pemprov Riau menyalurkan BLT kepada masyarakat Riau yang terdampak Covid-19, dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov menyalurkan BLT sebesar Rp300 Ribu per KK, dan data penerima diserahkan ke Dinas Sosial.




