SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kembali mengizinkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi jenjang PAUD, SD dan SMP sederajat.
Sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, Syarifah Zumah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Syafrizal, bahwa PTM akan dilaksanakan terhitung mulai besok Senin (30/8/2021).
“Iya mulai Senin besok, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing,” ungkap Syafrizal, Minggu (29/8/2021).
Dijelaskan Syafrizal, kebijakan yang mulai diberlakukan PTM tersebut setelah diputuskan berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan tanggal 27 Agustus 2021 tentang tindak lanjut informasi status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan peta zonasi resiko nasional adalah sedang atau oranye.
Kemudian PTM juga harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
2. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer, pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.
4. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.
5. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pembelajaran dibagi 2 shift: a. Jenjang PAUD : Shift pertama dimulai pukul 08.00 s.d 09.00 WIB, shift kedua dimulai pukul 09.30 s.d 10.30 WIB, b. Jenjang SD dan SMP: shift pertama dimulai pukul 07.30 s.d 09.00 WIB, shift kedua dimulai pukul 09.30 s.d 11.00 WIB.
8. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.
9. Jumlah rombongan belajar peserta didik : PAUD 50% dari jumlah siswa/kelas; SD 50% dari jumlah siswa/rombel atau maksimal 14 orang/rombel; SMP 50% dari jumlah siswa/rombel atau maksimal 16 orang/rombel, dan
10. Kegiatan apel pagi ditiadakan.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” pungkas Syafrizal.




