Sempat Ditahan 25 Hari, 2 Warga yang Diduga Menganiaya Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan

PEKANBARU – Dua warga Jalan Irkab yang beberapa waktu lalu ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap IYS, salah seorang anggota DPRD Pekanbaru, dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru membenarkan hal tersebut.

“Kami selaku pengacara warga melihat dalam proses penyidikan ini tidak cukup bukti dan seperti dipaksakan untuk penetapan tersangka sekaligus menahan dua orang warga,” katanya, Senin (18/10/2021).

Karena terkesan dipaksakan, Suharmansyah, tim kuasa hukum dan juga warga mengajukan praperadilan.

Dua warga yang ditahan oleh Polresta Pekanbaru tersebut sudah berada didalam kurungan selama lebih kurang 25 hari.

“Tadi malam pas jam 11, anak-anak itu (warga) dikeluarkan setelah penangguhan penahanan, dan dijamin oleh keluarganya. Akan tetapi penangguhan ini tidak ada proses perdamaian,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak dari IYS sudah berupaya mendatangi warga yang ditahan di Polresta Pekanbaru dan akan melakukan upaya perdamaian.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Kalau mau mencabut laporan, silahkan cabut, untuk apa koordinasi lagi sama kita. Sejauh ini komunikasi sama IYS tidak ada,” bebernya.

Karena proses hukum tetap berjalan, Suharmansyah juga mengatakan, dua orang warga yang sudah dibebaskan tersebut tetap wajib lapor disetiap hari Kamis.