PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kuansing, Riau.
“KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada GoRiau, Selasa (19/10/2021) malam.
Dua orang tersangka itu ialah AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026. Kemudian ada General Manage PT AA yang berinisial SDR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Andi Putra dan SDR. Terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021-7 November 2021.
“SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” tutup Ali.




