Rencana Pemungutan Retribusi PKL, Wali Kota Pekanbaru: Perda Belum Ada

PEKANBARU – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memungut retribusi dan penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL) sampai saat ini belum dapat diwujudkan. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pihaknya juga belum memulai penyusunan peraturan daerah (Perda) atau regulasi sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

“Perdanya belum dibuat. Kita masih mempelajari lagi agar lebih matang (perencanaan, red),” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Sementara itu, Firdaus mengingatkan bahwa rencana penarikan retribusi ini direncanakan guna memfasilitasi PKL itu sendiri. Ia menampik, jika rencana penarikan retribusi ini bertujuan menambah PAD Pekanbaru.

“Prinsipnya agar mereka mendapatkan penataan, dimana dalam penataan itu ada kontribusi yang perlu diberikan. Jadi kalaupun ada retribusi bukan menambah PAD, tapi untuk penataan yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru berencana membuat Perda untuk menarik retribusi dari PKL yang kian menjamur di Kota Pekanbaru.

“Kita sedang pembahasan, menyiapkan regulasinya agar Pemko bisa memungut retribusi dari PKL. Mungkin dalam beberapa bulan kedepan sudah bisa kita siapkan,”ujar Asisten II Pemko Pekanbaru El Syabrina, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, saat ini jumlah PKL semakin menjamur, terutama pedagang kuliner malam. Disamping itu, para PKL selama ini harus membayar kepada oknum yang melakukan pungutan liar.”

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Mereka inikan potensi bagi PAD, sementara selama ini mereka bayarnya ke oknum pungli. Kenapa tidak kita manfaatkan, tentunya dengan Pemko juga menyediakan atau memberikan kontribusi bagi mereka, seperti pengamanan, lokasi dan lain-lain” tuturnya.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sedang membahas hal-hal terkait lokasi, dan teknis pengamanan, masalah sampah dan pengelolaan aset yang akan berkaitan dengan penempatan PKL tersebut. Pemko juga akan segera menggelar rapat bersama camat dan pihak terkait, untuk mematangkan persiapan.

“Kita juga akan menunjuk siapa yang akan mengelola PKL di lokasinya nanti. Tentunya kepada organisasi yang sudah mendapatkan legalitas dari Pemko, seperti LPM dan Karang taruna, atau masyarakat tempatan lainnya, teknisnya masih akan kita bahas dan koordinasikan,” jelasnya.